TORAJA UTARA - Sangat disayangkan pengawasan dan ketegasan Pemerintah Daerah Toraja Utara dalam penyaluran serta ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati, Senin (15/1/2024).
Pasalnya, HET yang sudah ditentukan sebesar 18.500/tabung tersebut dalam zona wilayah 1 tidak dijadikan acuan dalam penyaluran ke masyarakat hingga mencapai kenaikan sangat tinggi sebesar 145%.
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
Sementara, LPG 3 Kg tersebut diketahui sudah mendapat subsidi triliunan rupiah dari Pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat miskin dan para pelaku UMKM.
Kenaikan 145% ini dari harga HET berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga di Kecamatan Kesu' yang ada pada Zona 1 penyaluran sudah tembus di harga Rp. 45.000/tabung.
Melalui pesan Whatsappnya pada Sabtu (13/1/2024), salah satu warga di Kecamatan Kesu' berinisial Z, menyebutkan jika mereka mendapatkan harga Rp. 45.000/tabung dari kios yang dekat dari tempat tinggalnya.
"Kami di sini sudah harga Rp.45.000 yang didapatkan dari kios-kios sekitar rumah, " ungkap Z, melalui pesan Whatsappnya.
Sebelumnya juga sudah diberitakan melalui media Indonesia Satu, persoalan ini dan telah dikonfirmasi ke dinas terkait untuk pengawasan.
Namun hingga saat ini, dinas Perindustrian dan Perdagangan Toraja Utara, belum sama sekali melakukan gerakan penekanan sampai menormalkan harga sesuai ketentuan Perbup yang berlaku.
(Widian)